Kewajiban – kewajiban yang timbul dari transaksi – transaksi di masa yang lalu untuk mendapatkan aktiva atau jasa yang pembayarannya akan dilakukan di masa yang akan dating,dalam akuntansi istilah ini disebut juga dengan hutang.
Hutang – hutang yang menjadi kewajiban suatu perusahaan dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
- Hutang jangka pendek/ kewajiban lancar ( current liabilities )
- Hutang jangka panjang ( long term liabilities )
Suatu kewajiban akan dikelompokkan sebagai hutang jangka pendek apabila pelunasannya akan dilakukan dengan menggunakan sumber – sumber aktiva lancar atau dengan menimbulkan hutang jangka pendek yang baru.
Dengan batasan seperti ini, kesulitan yang timbul dari perbedaan jangka waktu siklus usaha bisa diaatasi.
Hutang jangka pendek dibagi menjadi 3 bagian;
- Hutang jangka pendek yang jumlahnya dapat diketahui
- Hutang jangka pendek yang jumlahnya belum dapat ditetapkan.
- Hutang – hutang bersyarat.
kewajiban Kewajiban saat ini penyelesaiannya di masa yang datang
kewajiban yang tidak dapat di hindari
transaksinya telah terjadi
kewajiban lancar satu siklus operasi (1 tahun)
penyelesaiannya atau pembayarannya dari asset lancar.
Macam – macam jenis hutang jangka pendek yang jumlahnya dapat di ketahui.
- Hutang dagang dan hutang wesel.
- Hutang jangka panjang yang jatuh tempo dalam periode itu.
- Hutang deviden.
- Pendapatan yang diterima dimuka.
- Uang muka dan jaminan yang dapat diminta kembali.
- Dana yang dikumpulkan untuk pihak ketiga.
- Hutang biaya ( biaya yang masih akan dibayar ).
- Taksiran hutang pajak pendapatan
- Taksiran hutang hadiah yang beredar
- Taksiran hutang garansi
- Taksiran hutang pension
Jenis – jenisnya sebagai berikut :
- Piutang wesel didiskontokan dan piutang dijaminkan
- Sengketa hokum
- Tambahan pajak yang belum jelas kepastiannya
- Jaminan terhadap hutang anak perusahaan
- Garansi terhadap penurunan harga barang-barang yang dijual.
Sumber referensi :
Baridwan,zaki., intermediate accounting edisi ke-5
Perkuliahan akuntansi keuangan II STE SEBI bersama bpk. Sepky mardian, SEI,MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar