Minggu, 31 Maret 2013



 
ISLAMIC BANKING : SINERGI GREEN FINANCING DAN GREEN BUILDING DALAM PERWUJUDAN SUSTAINBILITY DEVELOPMENT
Oleh:
Amirul Mu'min
Rodiah Fika Fardila
Taufik Akbar

 

Permasalahan lingkungan semakin hari kian kompleks. Pola hidup masyarakat yang modern telah membuat pembangunan sangat eksploitatif terhadap sumber daya alam dan mengancam kehidupan. Selama ini pembangunan lebih bertumpu pada pertumbuhan produksi terbukti hanya membuahkan perbaikan ekonomi, akan tetapi gagal di bidang sosial dan lingkungan. Sebut saja meningkatnya emisi gas rumah kaca, berkurangnya areal hutan serta musnahnya berbagai spesies dan keanekaragaman hayati. Disisi lain pembangunan adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa dielakkan diera modern ini. Bahkan dalam rangka pencapaian kesejahteraan ekonomi pembanguan menjadi pilar penting Ironisnya lingkungan dan pembangunan sering berada dalam stigma yang kontradiktif. Persoalannya adalah, pembangunan yang diupayakan melalui industrialisasi acap kali menimbulkan masalah dalam bidang lingkungan dan pencemaran lingkungan.
Menyadari kondisi tersebut, maka meningkatkan kesadaran terhadap isu lingkungan yang mendorong masyarakat untuk memikirkan upaya pengimbangan laju ekonomi dengan upaya konservasi lingkungan alam dan melahirkan paradigm ekonomi yang memasukkan aspek lingkungan kedalamnya atau yang lebih dikenal dengan konsep green economy.
Green economy adalah solusi bagi permasalahan lingkungan dan dapat membawa peradaban global menjadi lebih baik, berkeadilan, sejahtera dan berkesinambungan. Konsep green economy ini diyakini bisa menyelesaikan masalah yakni pembangunan ekonomi yang terjadi sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan dan mengurangi permasalahn social seperti kemiskinan, malnutrisi dan kurangnya akses terhadap air bersih.

Ekonomi adalah masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akhirat. Ranah kajian ekonomi syariah itu komperehensif dan berkesinambungan. Semua ditata dalam ekonomi syariah, baik pelaku, aturan main maupun sumber daya alam atau lingkungan hidup untuk membentuk harmonisasi kegiatan ekonomi dari seluruh elemen yang terlibat. Kegiatan Ekonomi juga harus selaras dengan lingkungan hidup, sehingga generasi penerus tidak menanggung dampak negatif dari kerusakan lingkungan. Pada akhirnya kegiatan ekonomi tersebut akan memberikan profit dan benefit jangka panjang. Maka dari itu nilai-nilai ekonomi yang beretika dan mengedepankan moralitas seperti dalam ekonomi Islam bisa dijadikan sebuah solusi bagaimana antara ekonomi yang dijalankan berkorelasi terhadap lingkungan.
Karasteristik Ekonomi Islam bersumber pada Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak, dan asas hukum (muamalah).
Tujuan ekonomi Islam diturunkan dari tujuan syariah Islam (maqashid syariah) itu sendiri yaitu mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat, yang terletak pada perlindungan lima unsur pokok kehidupan manusia: keimanan (dien), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan kekayaan (maal).

Lingkungan hidup dan pelestariannya merupakan salah satu inti dari ajaran islam. Prinsip-prinsip mendasar yang membentuk filosofi kebijakan lingkungan yang dilakukan secara holistik oleh Nabi Muhammad Saw adalah keyakinan akan adanya saling ketergantungan di antara seluruh makhluk ciptaan Allah Swt. Karena Allah swt menciptakan alam semesta ini secara terukur (QS: Al Qomar 49).
Konsep green economy telah sejalan dengan konsep ekonomi syariah. Implementasi konsep green economy dalam masalah pembangunan yang tidak mengindahkan aspek lingkungan maka lahirlah konsep green building sebagai respon terhadap krisis energi dan keprihatinan masyarakat tentang lingkungan hidup. Green building sering dikenal sebagai sustainable building atau bangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Struktur green building dirancang, dibangun, direnovasi dan dioperasikan untuk panduan hemat energy, dan member dampak positif bagi lingkungan, dampak ekonomi dan social. Elemen utama dalam konsep green building yakni memperhatikan unsur material, energy dan faktor kesehatan.
Pengembangan Green Building memerlukan peranan perbankan, dalam hal ini peran perbankan adalah dalam bentuk penerapan Green Banking. Perbankan diharapkan lebih berfokus pada pemberian kredit pada usaha-usaha yang tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan, mengarah ke bisnis yang berkelanjutan dan diterima masyarakat, tidak mengeksploitasi tenaga kerja dengan membayar upah rendah, tidak menggunakan tenaga kerja di bawah umur, tidak menghasilkan produk yang berbahaya, perusahaan yang terlibat dalam konservasi dan daur ulang, menjalankan etika dalam berusaha, tidak terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia, tidak terlibat dalam pornografi, perjudian, alkohol dan tembakau, serta tidak terlibat dalam persenjataan dan pembuatan senjata nuklir.
Sebagai salah satu pemberi dana, Bank tidak saja hanya melihat pertimbangan ekonomisnya, tetapi juga keterpaduan dengan lingkungannya. Dengan demikian perbankan tidak ikut membiayai proyek-proyek yang diperkirakan akan dapat menimbulkan dampak yang merugikan ekosistem.
Pada sistem perbankan, dengan pertimbangan faktor-faktor keseimbangan lingkungan akan mengeliminisasikan resiko-resiko dalam pemberian kreditnya kepada nasabah debitur. Untuk itu perlu dikembangkan suatu kemampuan analisis resiko lingkungan secara ekologis dapat dipertanggungjawabkan. Karenanya dalam memasuki era pembangunan yang bertumpu pada teknologi untuk memprediksi terjadinya resiko kerugian diperlukan keahlian dalam kecermatan yang akurat. Dengan demikian dalam kredit perbankan, analisis resiko tidak hanya terbatas pada analisis berdasarkan kinerja proyek, tetapi juga memerlukan metode analisis yang memperhitungkan biaya-biaya eksternal (benefit and risk analysis) yang melibatkan berbagai disiplin ilmu(inter and multidicipline science), khususnya untuk memahami lingkungan hidup. Dengan berlakunya undang-undang Perbankan dan sebagai akibat dari pelaksanaan prinsip kehati-hatian (prudent banking) serta masalah tingkat kesehatan bank, sektor perbankan tentunya akan sangat concern kepada masalah lingkungan. Pihak perbankan dalam memberikan kreditnya tidak menginginkan proyek yang dibiayainya menimbulkan pencemaran lingkungan, misalnya sampai menimbulkan keresahan masyarakat. Oleh karena bank sebagai pemberi kredit akan diminta pertanggungjawabannya, dalam hal ini penilaian terhadap analisa lingkungan serta dampak lingkungannya. Namun demikian resiko kerusakan lingkungan yang timbul akibat sebuah proyek yang dapat diantisipasi sejak awal. Apabila tidak dipertimbangkan dampaknya akan dapat mengakibatkan penutupan proyek tersebut dengan tuduhan telah merusak lingkungan. Dalam hal ini terjadinya penutupan sebuah proyek akibatnya akan menimbulkan kesulitan keuangan pada proyek itu. Akhirnya kredit bank yang telah dikucurkan sebagaimana yang diketahui akan dapat mengakibatkan kesulitan likuiditas bank yang bersangkutan, yang berakibat pula pada turunnya tingkat kesehatan bank tersebut. Bagi bank yang dikelola dengan baik, tentu tidak akan mau menempuh resiko-resiko yang bisa menyebabkan turunnya tingkat kesehatannya.
Dari penjelasan di atas ternyata undang-undang Perbankan secara eksplisit telah mencantumkan kewajiban perbankan di Indonesia untuk melaksanakan perbankan hijau (Green Banking) dan hal ini sesuai dengan gerak langkah yang dibutuhkan perbankan nasional untuk berperan serta dan bertanggungjawab dalam pelestarian fungsi lingkungan guna melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan seperti yang diamanatkan dalam propenas Tahun 2000-2004 dan menjadi semakin jelas. Dengan mengesampingkan aspek lingkungan justru dapat mengakibatkan resiko menurunnya tingkat kesejahteraan rakyat.
Pembiayaan proyek yang berwawasan lingkungan telah terbukti dapat meningkatkan daya saing dan memberi keunggulan tersendiri bagi bank-bank yang menerapkannya sebagai strategi bisnis. Dengan demikian, perbankan diharapkan dapat meningkatkan peran dan perhatian terhadap pembiayaan kepada proyek-proyek yang mempunyai perhatian terhadap peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Bank, lingkungan, dan pembangunan merupakan tiga unsur penting yang kualitasnya selalu diharapkan untuk terus meningkat. Kualitas dan kinerja bank tentulah akan ikut menentukan kondisi perekonomian Negara ini, lebih khusus lagi dapat memberi kontribusi yang besar terhadap pembangunan dalam arti yang luas, karena bank adalah agen pembangunan (agent of development). Dengan begitu pembangunan diharapkan dapat terus berjalan sesuai dengan target-target yang diharapkan oleh seluruh stakeholder bangsa ini. Tentunya yang diharapkan adalah pembangunan yang berkelanjutan (suistanable development).
Pembiayaan hijau (green financing) sudah mulai digaungkan oleh Bank Indonesia dan KLH dalam MOU tanggal 17 Desember 2010 dalam terma "green banking", yakni suatu konsep pembiayaan atau kredit dan produk-produk jasa perbankan lainnya yang mengutamakan aspek-aspek keberlanjutan, baik ekonomi, lingkungan sosial-budaya, maupun teknologi, secara bersamaan. Langkah awal ini perlu diapresiasi dan segera ditindaklanjuti ke seluruh perbankan sebelum ekosistem hancur berantakan, entropik (irreversible) dan berubah menjadi bencana mengerikan. Dalam Pasal 47 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No.32 tahun 2009, terdapat paragraf analisis risiko lingkungan hidup. Analisis seperti ini sebaiknya diperluas bukan hanya ke pelaku usaha namun juga diterapkan ke pihak lain yang berhubungan dengan pelaku usaha, khususnya perbankan atau investor lainnya. Kewajiban Pemerintah bersama Regulator (BI, Depkeu) untuk menurunkannya di level praksis perbankan yang juga mencakup investasi yang bertanggungjawab terhadap lingkungan.Untuk mewujudkan praktek "green financing" dan "green banking" secara komprehensif maka selain regulator, peran nasabah dan pemegang saham sangat dibutuhkan. Suara kedua stakeholder khususnya mereka yang peduli pada isu-isu sustainability (keberlanjutan) dapat mempercepat manajemen senior menyesuaikan bisnis banknya dengan lingkungan hidup.
Green economic selama ini dijalankan dalam sistem perbankan syariah dalam bentuk green banking, dimana orientasi dari  bank syariah  tidak hanya sekedar mengejar profit oriented dari para pemegang saham saja tapi juga memberikan perlindungan kepada peran konsumen dan nasabah. Paradigma inilah yang selama ini dijalankan, dengan demikian peran perbankan syariah memberikan keseimbangan secara berkelanjutan. Kemakmuran bisa meningkat bila tidak mengabaikan kepentingan masyarakat dengan demikian  distribusi kesejahteraan tidak mengalami ketergangguan dan jika ini terjadi maka pembangunan  berkelanjutan seperti dalam green economic bisa terwujud. Orientasi ini menjadi dominan dalam green bank itu sendiri di bank syariah.
Tiga filosofi dasar ekonomi Islam seperti dalam  fundasinya, pilar dan tujuannya memberikan orientasi pada green economic. Hal ini  nampak ketika tujuan dari filosofi ekonomi syariah yakni menuju sasaran utama yaitu falah, dimana didalamnya terdiri pada kesejahteraan spiritual dan material. Untuk itu dalam membangun semua itu perlu kesadaran dan integritas disinilah dalam mengelola perbankan perlu sebuah good corporate governance dan tata kelola perbankan yang  dibentuk dari dasar agama. Dengan dasar inilah mengembangkan perbankan syariah dalam fundasinya dilakukan atas dasar kebaikan secara muamalah dan dukungan dari berbagai elemen baik itu peran masyarakat,pengusaha dan perbankan dalam mengembangkan konsep pembangunan ekonomi hijau yang berkelanjutan untuk kehidupan yang lebih baik.

 

 

 

 

 

 

 

1 komentar: